CorongSuaraRakyat.com, Kendari – Proyek pembangunan Menara Mandiri di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menuai sorotan keras. Dewan Pembina Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sultra (IMALAK SULTRA), Dwi Silo, menuding adanya dugaan pengabaian standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Sorotan itu bukan tanpa alasan. Lokasi pembangunan yang berada di sekitar akses jalan umum dinilai berisiko tinggi bagi masyarakat. Aktivitas pemindahan material konstruksi menggunakan tower crane disebut berlangsung tanpa pengamanan area yang memadai.
“Keselamatan publik tidak boleh kalah oleh target penyelesaian proyek,” ujar Dwi Silo dalam keterangan tertulisnya,
Menurutnya, penggunaan tower crane untuk mengangkut material berat di area terbuka yang berdekatan dengan jalan raya semestinya disertai prosedur pengamanan ketat. Risiko teknis seperti putusnya sling atau gangguan struktur crane, kata dia, dapat berujung fatal, bukan hanya bagi pekerja, tetapi juga pengguna jalan yang melintas.
Tanpa Rambu dan Pengaturan Lalu Lintas?
IMALAK Sultra mengaku menemukan indikasi tidak adanya rambu-rambu peringatan maupun pengaturan lalu lintas sementara saat proses pengangkutan material berlangsung. Padahal, kewajiban tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2010 yang mengharuskan adanya pengamanan lokasi proyek, pemasangan rambu, serta rekayasa lalu lintas guna mencegah kecelakaan.
Selain itu, aktivitas proyek yang berpotensi mengganggu fungsi jalan juga dapat berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan. Regulasi tersebut secara tegas melarang setiap kegiatan yang mengancam keselamatan dan ketertiban pengguna jalan.
“Jika benar tidak ada pengamanan maksimal, ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini menyangkut nyawa,” kata Dwi.
Desak Pengawasan dan Sanksi Tegas
IMALAK Sultra mendesak Dinas PUPR dan instansi pengawas ketenagakerjaan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut. Mereka meminta audit kepatuhan K3, termasuk pemeriksaan izin penggunaan badan jalan serta sertifikasi para pekerja konstruksi.
“Setiap pelaksana proyek wajib tunduk pada regulasi. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada sanksi tegas,” ujar Dwi.
Organisasi mahasiswa itu menegaskan tidak menolak pembangunan. Namun, pembangunan yang mengabaikan keselamatan publik dinilai sebagai bentuk kelalaian yang tidak dapat ditoleransi.
“Jangan sampai kelalaian hari ini berubah menjadi tragedi esok hari,” ucapnya.
IMALAK Sultra menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan membuka kemungkinan menempuh langkah advokasi lanjutan apabila tidak ada tindakan korektif yang serius.
