BERITA  

Sorotan Warga: Mobil Dinas Anggota DPRD Muna Barat Kepergok Dipakai ke Acara Hiburan Lulo

MUNA BARAT — Penggunaan fasilitas negara oleh pejabat publik kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Baru-baru ini, sebuah mobil dinas berplat merah dengan nomor polisi DT 3 R diduga kuat digunakan oleh seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat untuk menghadiri acara hiburan Lulo.

Langkah oknum wakil rakyat tersebut memicu perdebatan di tengah masyarakat. Muncul pertanyaan mendasar: apakah tindakan ini merupakan bentuk sikap “merakyat” atau justru sebuah penyalahgunaan fungsi fasilitas negara?

Antara “Terlalu Merakyat” dan Penyalahgunaan Fungsi

Bagi sebagian kalangan, kehadiran pejabat di acara adat atau hiburan masyarakat seperti Lulo mungkin dianggap sebagai cara membaur. Namun, kritik keras datang dari masyarakat Muna Barat yang menilai tindakan memboyong mobil dinas ke acara hiburan pribadi sudah mencederai etika.

“Kalau ini mau dikatakan merakyat, maka bisa dikatakan kelebihan merakyatnya. Kita harus tahu bersama bahwa mobil plat merah fungsi utamanya adalah untuk menunjang kebutuhan pekerjaan, seperti ke kantor atau agenda dinas lainnya. Bukan untuk dipakai pergi ke acara hiburan demi kesenangan pribadi,” ujar LA ODE PURE, SP kepada media.

Warga tersebut menambahkan bahwa kendaraan operasional tersebut dibeli menggunakan uang negara yang bersumber dari pajak yang dibayarkan oleh rakyat. Oleh karena itu, asas kepatutan dan efisiensi anggaran harus tetap dijaga oleh setiap pejabat yang diberi amanah.

Mencoreng Citra Lembaga Legislatif

Kelakuan oknum anggota DPRD ini dinilai dapat mencoreng citra institusi DPRD Muna Barat secara keseluruhan di mata publik. Ketika masyarakat dituntut untuk taat aturan, pemandangan berupa pemanfaatan aset negara untuk kepentingan non-dinas justru memperlihatkan contoh yang kurang elok.

Saat dikonfirmasi mengenai siapa identitas oknum anggota dewan pengguna kendaraan tersebut, sumber warga menolak untuk membeberkan nama maupun inisialnya secara gamblang. Menurutnya, publik Muna Barat sudah cerdas dan mengetahui dengan jelas siapa pemegang kendaraan dinas tersebut.

“Saya tidak perlu menyebutkan nama atau inisial anggota DPRD tersebut. Dilihat dari nomor plat mobilnya saja, masyarakat—khususnya warga Muna Barat—pasti sudah tahu siapa penggunanya. Yang terpenting bagi kami sebagai warga adalah adanya kesadaran dan evaluasi agar hal seperti ini tidak terulang kembali,” tegasnya.

Catatan Reduksi Fungsi Aset Negara

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kendaraan dinas sejatinya hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pejabat bersangkutan. Hingga berita ini diturunkan, pihak sekretariat maupun pimpinan DPRD Muna Barat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan mobil dinas DT 3 R di luar agenda kedinasan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *