BERITA  

WK LAW OFFICE,WK LAW FIRM dan Ketua Litigasi LBH (LEMBAGA BANTUAN HUKUM) MASTER INDONESIA yang sering dipanggil Wildan Kamil,

Corongsuararakyat.comIIDepok – ketika di temui awak media di kantornya Permata Cimanggis Depok mengatakan Dasar hukum yang menjelaskan bahwa dalam perkara perdata hakim harus bersikap pasif hal itu dapat ditemukan dalam asas-asas hukum perdata serta peraturan perundang-undangan di Indonesia. Salah satu asas penting dalam hukum acara perdata adalah ” *Hakim bersifat pasif”* , yang didasarkan pada prinsip bahwa perkara perdata bersifat private atau keperdataan antara para pihak yang bersengketa.

Dasar hukum utama terkait hal ini adalah:

1. Pasal 178 ayat (1) HIR/Pasal 189 ayat (1) RBg

Pasal ini menyatakan bahwa hakim harus memutus perkara berdasarkan apa yang diajukan atau dimohonkan oleh para pihak.

Hakim tidak boleh memberikan putusan melebihi atau di luar dari apa yang dimohonkan ( *ultra petita* ).

Artinya, hakim tidak boleh aktif mencari fakta atau bukti di luar apa yang disampaikan para pihak.

2. *Asas Dominus Litis (Penguasaan Perkara oleh Para Pihak)*

Dalam hukum acara perdata, penguasaan perkara berada di tangan para pihak.

Para pihak memiliki kebebasan untuk mengajukan gugatan, membela diri, dan mengajukan alat bukti.

Hakim hanya bertugas memeriksa dan memutus berdasarkan fakta dan bukti yang diajukan oleh para pihak.

3. *Pasal 163 HIR / Pasal 283 RBg / Pasal 1865 KUH Perdata*

” *Barang siapa yang mendalilkan sesuatu, ia wajib membuktikan.”*

Dalam proses perdata, pembuktian adalah kewajiban para pihak, bukan hakim. Hakim hanya menilai alat bukti yang diajukan.

4. *Yurisprudensi dan Doktrin*

Dalam praktik, asas pasif hakim juga didukung oleh doktrin para ahli hukum, seperti Subekti dan Sudikno Mertokusumo, yang menegaskan bahwa hakim dalam perkara perdata tidak boleh melampaui batas kewenangan atau berinisiatif mencari fakta di luar yang diajukan para pihak.

Implikasi Prinsip Pasif Hakim:H

akim tidak boleh bertindak sebagai pencari fakta aktif, akan tetapi hanya menilai bukti yang diajukan.

Hakim hanya memutus berdasarkan gugatan, jawaban, replik, duplik, dan bukti yang diberikan dalam persidangan.

Hakim tidak boleh memberikan putusan yang melebihi tuntutan (ultra petita).

Namun, meskipun bersifat pasif, hakim tetap memiliki kewajiban untuk mengawasi jalannya persidangan agar tetap sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Pungkasnya.

WK LAW OFFICE

WK LAW FIRM

LBH MASTER INDONESIA

WILDAN KAMIL-MP WK GROUP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *