CorongSuaraRakyat.com, KENDARI — Lembaga Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (Imalak) Sulawesi Tenggara menyampaikan keprihatinan mendalam atas belum dibayarkannya upah buruh proyek pembangunan SMA Negeri 1 Kendari. Hingga memasuki tahun 2026, para pekerja dilaporkan belum menerima gaji mereka.
Ketua Imalak Sultra, Ali Sabarno, mengatakan proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024 itu telah rampung secara fisik pada akhir 2024. Namun pencairan anggaran dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara disebut belum terealisasi.
“Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, pekerjaan selesai sejak akhir 2024. Tapi sampai sekarang, bahkan memasuki 2026, buruh belum menerima hak mereka,” kata Ali dalam keterangan tertulis,
Menurut Ali, keterlambatan pencairan anggaran berdampak pada belum dibayarkannya upah oleh kontraktor pelaksana, PT Iftitah Tomia Sejahtera. Meski demikian, Imalak menegaskan perusahaan tersebut tidak bisa sepenuhnya melepaskan tanggung jawab kepada pemerintah daerah.
“Apapun alasannya, buruh sudah bekerja dan menyelesaikan pembangunan. PT Iftitah Tomia Sejahtera tidak boleh lepas tangan. Mereka tetap memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan hak pekerja dibayarkan,” ujar Ali.
Imalak menilai persoalan ini mencerminkan lemahnya tata kelola proyek dan pengawasan anggaran. Keterlambatan pembayaran upah hingga dua tahun dinilai mencederai prinsip perlindungan tenaga kerja dan berpotensi menimbulkan persoalan sosial.
Hingga menjelang Idul Fitri 2026, para buruh disebut masih berharap gaji mereka dapat segera diterima. “Menjelang Lebaran 2026, mereka sangat berharap ada penyelesaian. Ini menyangkut kebutuhan keluarga mereka,” kata Ali.
Imalak mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, untuk segera turun tangan memastikan pencairan anggaran tidak lagi tertunda dan mendorong penyelesaian kewajiban pembayaran upah.
Selain itu, lembaga tersebut meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra membuka informasi secara transparan mengenai hambatan administrasi yang terjadi. DPRD Sultra dan Inspektorat juga didorong melakukan pengawasan ketat atas penggunaan dana APBD dalam proyek tersebut.
Sebagai bentuk komitmen, Imalak Sultra membuka posko pengaduan dan pendampingan bagi buruh terdampak. Mereka menyatakan siap menempuh langkah advokasi lanjutan apabila hingga Idul Fitri 2026 upah para pekerja belum juga dibayarkan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Pemerintah daerah dan pihak kontraktor harus sama-sama bertanggung jawab sampai hak buruh benar-benar terpenuhi,” ujar Ali.
