BERITA  

Miris!! Presiden Perintahkan Sikat Penambang Ilegal, Menteri ESDM Malah Terbitkan RAKB Tambang Ilegal di Pulau Wawonii

KONKEP – Perintah tegas Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas pertambangan ilegal, tampaknya tak diindahkan oleh jajaran Kementerian ESDM.

“PT Gema Kreasi Persada (GKP), sebuah anak usaha Harita Group yang IPPKH nya sudah dicabut tahun 2025, mengapa Menteri ESDM melalui Dirjen Minerba masih tetap menerbitkan RKAB? Apa mau melawan perintah Presiden RI?,” ungkap Wakil Ketua DPRD Konkep, Sahidin SE, Sabtu (11/4/2026).

Sahidin menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sahidin menegaskan, aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii seharusnya tidak lagi diizinkan karena telah ada putusan hukum yang melarang eksploitasi di wilayah pulau kecil.

Ia menyebut, MA telah mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) masyarakat Wawonii yang pada intinya menyatakan kegiatan tambang di pulau tersebut melanggar aturan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara tegas melarang aktivitas pertambangan mineral di pulau dengan luas kurang atau sama dengan 2.000 kilometer persegi. Pulau Wawonii masuk dalam kategori tersebut.

Tak hanya itu, persoalan lain muncul dari status Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Jika izin tersebut sudah tidak berlaku atau dicabut, maka perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk beroperasi di kawasan hutan lindung maupun hutan produksi.

Menurutnya, putusan MA bahkan menilai aktivitas tambang di pulau kecil sebagai kegiatan berisiko tinggi (hazardous activities) yang bertentangan dengan prinsip kelestarian lingkungan.

Meski demikian, Sahidin menyoroti masih adanya perusahaan yang mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM, di antaranya PT Gema Kreasi Perdana (GKP) dan PT Bumi Konawe Mining (BKM).

Ia menilai penerbitan RKAB tersebut tidak sejalan dengan putusan pengadilan maupun regulasi yang berlaku.

“RKAB itu memang persetujuan teknis tahunan untuk produksi. Tapi kalau dasar hukumnya sudah tidak ada dan bertentangan dengan putusan MA dan MK, seharusnya tidak boleh diterbitkan,” tegasnya.

Perintah Presiden

Sementara itu, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Jumat (10/4/2026) melontarkan pernyataan keras terhadap para pengusaha tambang ilegal yang dinilai membangkang terhadap aturan negara.

Sikap tegas ini disampaikan Presiden Prabowo saat memberikan pidato pada acara penyerahan uang sitaan negara senilai Rp11,4 triliun di Kantor Kejaksaan Agung RI.

“Sudah ada izin yang dicabut oleh pemerintah RI, delapan tahun pengusaha itu membandel terus dia laksanakan tambang tanpa izin. Dia mentertawakan RI, dia meludahi pengorbanan mereka yang gugur untuk kemerdekaan Indonesia. Dia tidak hormat sama NKRI,” tegas Presiden Prabowo dengan nada geram.

Menyikapi hal tersebut, Presiden Prabowo secara langsung memerintahkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk bertindak tanpa kompromi. Ia meminta agar para pengusaha tambang ilegal yang membangkang segera dipidanakan.

KPK Turun Tangan

Deputi Pencegahan KPK RI, Epa Kartika, saat meninjau langsung area eks tambang PT GKP pada 28 Juli 2025, menegaskan bahwa pencabutan IUP juga harus menjadi langkah berikutnya.

“Perusahaan ini IPPKH-nya sudah dicabut. Kita tuntut juga pencabutan IUP-nya. Kewajiban pasca tambang harus dipenuhi. Pemerintah daerah seharusnya mengawal ini,” ujar Epa di hadapan Bupati Konkep, Rifqi Saifullah Razak, dan Wakil Bupati, Muhammad Farid.

Beking PT GKP

Akhir September 2024 lalu, Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)periode 2015-2019 Laode Muhamad Syarif angkat bicara. Dia meyakini bahwa PT GKP memiliki ‘beking’, sehingga bisa menambang nikel dan dapat izin serta kuota dari Kementerian ESDM, meskipun sudah dilarang.

“Mereka (PT GKP) ini tidak patuh dan sepertinya ada yang melindungi sehingga beraktivitas terus,” ujar Laode kepada Indonesiawatch.id.

Menurutnya, kondisi ini menggambarkan bahwa negara takluk dengan perusahaan swasta, seperti Harita Grup. “Bisa dibilang seperti itu,” ujarnya.

Laode mengatakan bahwa dampak terjadinya penerapan aturan yang ugal-ugalan di sektor pertambangan dapat memperparah kerusakan lingkungan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *