Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat konferensi pers soal tambang nikel di Raja Ampat, di Hotel Pullman, Jakarta, 8 Juni 2025.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi jadi landasan untuk meninjau kembali persetujuan lingkungan terhadap empat perusahaan yang menambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Dirinya mengatakan keputusan itu mengatur tentang larangan aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil.
“Menjadi rujukan kami pada saat mempertimbangkan persetujuan lingkungan yang harus kami review atau evaluasi kembali,” katanya saat konferensi pers di Jakarta, Minggu, 8 Juni 2025.
Hanif juga menjelaskan, kegiatan pertambangan pola terbuka di pulau kecil dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Aturan ini diperkuat melalui Putusan Mahkamah Agung No.57P/HUM/2022 pada 22 Desember 2022 serta Putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-XXI/2023 perihal larangan tanpa syarat terhadap kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Dua putusan itu terbit berawal dari kasus di Konawe Kepulauan, Wawonii, ketika masyarakat menggugat Peraturan Daerah Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Dalam putusan Mahkamah Agung,tegasnya.
“wilayah pulau yang kurang dari 2 ribu kilometer per segi dilarang menambang di pulau-pulau kecil, termasuk di Pulau Wawonii yang memiliki luas sekitar 715 kilometer per segi,terangnya.
Mahkamah Konstitusi juga menguatkan seperti putusan Mahkamah Agung soal larangan kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil. “Artinya ini ada yurisprudesi hukum bahwa perihal dengan kegiatan-kegiatan ini memang menjadi hal yang dilarang soal kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil,” ujar Hanif.
Sebagaimana diketahui, perusahaan dengan aktivitas pertambangan nikel bermasalah di Raja Ampat adalah PT Gag Nikel (PT GN) di Pulau Gag, PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) di Pulau Manuran, PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM) di Pulau Kawei, dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) di Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele. Aktivitas pertambangan di semua perusahaan berhenti sementara karena persoalan izin lingkungan dan dugaan pencemaran lingkungan,tutupnya.