BERITA  

KPPL SULTRA SOROT COFFEESHOP RUMPANG, RS ALIYA 2, DAN HOTEL THE BONTE: DUGAAN PELANGGARAN RDTR CBD BUKAN LAGI KETIDAKSENGAJAAN

CSR.com, KENDARI — Koalisi Pemuda Penggiat Lingkungan Sulawesi Tenggara (KPPL Sultra) melalui Menteri Penalaran dan Investigasi, Aiz, angkat suara terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan tata ruang oleh Coffeeshop Rumpang, RS Aliya 2, dan Hotel The Bonte. Dugaan tersebut berkaitan dengan pelanggaran sempadan sungai dan sempadan jalan sebagaimana diatur secara tegas dalam Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan CBD.

KPPL Sultra menilai, pemanfaatan ruang yang dilakukan pada kawasan lindung dan keselamatan tersebut berpotensi menabrak ketentuan tata ruang serta mengabaikan fungsi ekologis dan kepentingan publik. Aturan RDTR CBD telah memberikan batasan yang jelas terhadap aktivitas pembangunan di kawasan sempadan sungai dan sempadan jalan, sehingga setiap pelanggaran tidak dapat lagi ditoleransi.

Menteri Penalaran dan Investigasi KPPL Sultra, Aiz, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut bukan lagi unsur ketidaksengajaan, melainkan patut diduga sebagai unsur kesengajaan, mengingat regulasi telah lama berlaku dan menjadi acuan utama dalam setiap proses perizinan serta pengawasan pembangunan di Kota Kendari.

“KPPL Sultra meminta Pemkot Kendari mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan tata ruang tidak boleh setengah-setengah dan tidak boleh berhenti pada teguran administratif semata,” tegas Aiz.

Dalam kesempatan yang sama, KPPL Sultra memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Kendari atas langkah-langkah yang telah dilakukan dalam menindak pelanggaran tata ruang. Namun demikian, KPPL Sultra mengingatkan agar penindakan tersebut tidak dilakukan secara parsial atau pandang bulu.

“Kalau Pemkot sudah mulai bergerak, kami apresiasi. Tetapi jangan pandang buku. Tindak semua pelanggar tata ruang, baik di sempadan sungai maupun sempadan jalan, tanpa tebang pilih,” lanjutnya.

KPPL Sultra menegaskan bahwa konsistensi penegakan Perwali Nomor 21 Tahun 2021 akan menjadi tolak ukur keseriusan Pemkot Kendari dalam menjaga lingkungan, keselamatan publik, dan supremasi hukum. KPPL Sultra menyatakan siap terus mengawal proses penertiban agar penegakan tata ruang benar-benar berjalan adil, transparan, dan menyeluruh.

“Tata ruang adalah wajah komitmen pemerintah. Ketika aturan ditegakkan secara adil, maka kepercayaan publik akan tumbuh,”tutup Aiz.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *