Kendari, Sulawesi Tenggara —6 februari 2026 Aliansi Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (ALAM Sultra) pada hari ini melakukan aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara sebagai bentuk keprihatinan dan sikap kritis terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa melalui mekanisme Ganti Uang (GU) Persediaan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2023.
Rahman menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak langsung pada kerugian keuangan negara serta penderitaan masyarakat. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara serius, menyeluruh, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Dalam orasinya di depan Kantor Kejati Sultra, ALAM Sultra.
menyampaikan bahwa meskipun Kejaksaan Negeri Muna telah menetapkan tiga orang tersangka, namun penanganan perkara tersebut dinilai belum menyentuh aktor utama pengambil kebijakan yang memiliki kewenangan strategis dalam penggunaan anggaran GU.
“Penetapan tersangka sejauh ini baru menyasar pejabat teknis dan pelaksana. Padahal, secara sistem pemerintahan, penggunaan anggaran GU tidak mungkin berjalan tanpa persetujuan, disposisi, dan kebijakan dari pimpinan daerah yang menjabat pada saat itu,” tegas perwakilan ALAM Sultra dalam aksi.
Rahman menilai kondisi tersebut menimbulkan keresahan publik serta memperkuat dugaan bahwa penegakan hukum dalam perkara ini belum dilakukan secara adil, utuh, dan menyeluruh.
Dalam aksi tersebut, ALAM Sultra menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
Mendesak agar eks pak Bahri selaku Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat yang menjabat pada saat dugaan korupsi GU Tahun Anggaran 2023 terjadi, segera dipanggil dan diperiksa secara terbuka, profesional, dan tanpa perlindungan jabatan.
Meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengambil alih (take over) penanganan perkara dugaan korupsi GU Setda Muna Barat dari Kejaksaan Negeri Muna sebagai bentuk supervisi nyata.
Mendesak keterbukaan dan transparansi penegakan hukum dengan membuka secara terang alur pertanggungjawaban anggaran GU, mulai dari PA/KPA, PPK, PPTK, Bendahara Pengeluaran, hingga Kepala Daerah.
ALAM Sultra menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk penegakan hukum yang hanya menjerat pejabat bawahan, sementara pihak yang memiliki kewenangan strategis justru tidak dimintai pertanggungjawaban hukum.
