Ansar, S.H., C.Pt. Dorong Penegakan Hukum atas Dugaan Penyalahgunaan Kredit BUMN

Jakarta, Senin, 19 Januari 2026 — Law Firm DAS secara resmi mendatangi dan melaporkan perkara dugaan tindak pidana korupsi, penipuan, serta pemalsuan akta autentik ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kunjungan dan pelaporan ini dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan hukum klien serta memohon penyitaan barang bukti dan pencegahan lelang (status quo) terhadap sejumlah objek tanah dan bangunan yang patut diduga berasal dari perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara.

 

Foto Bersama Law Firm DAS, Pelayanan Hukum

 

 

Kuasa hukum Law Firm DAS, Ansar, S.H., C.Pt., menyampaikan bahwa perkara ini tidak dapat dipandang sebagai sengketa perdata semata. Berdasarkan bukti permulaan yang dimiliki, terdapat indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan, pengabaian prinsip kehati-hatian perbankan, penggunaan dokumen semu, serta dugaan kolusi dalam pemanfaatan aset milik pihak ketiga sebagai jaminan kredit pada Bank BUMN.

Objek yang dilaporkan merupakan tanah dan bangunan milik klien Law Firm DAS yang hingga kini masih dikuasai secara fisik oleh pemilik sah, namun diduga telah digunakan sebagai dasar PPJB lunas semu, dibebani hak tanggungan, dan diancam lelang, meskipun perolehan dan pembebanan haknya cacat hukum.

“Apabila lelang tetap dilakukan, maka bukan hanya hak korban yang terancam, tetapi juga barang bukti utama perkara pidana akan hilang dan negara berpotensi menanggung kerugian keuangan, baik aktual maupun potensial,” tegas Ansar.

Dalam laporannya, Law Firm DAS meminta kepada Penyidik JAM PIDSUS agar:

1. Melakukan penyitaan terhadap objek perkara sebagai barang bukti;

2. Menetapkan status quo/pencegahan lelang dan pengalihan;

3. Memberitahukan secara resmi kepada bank terkait dan Kantor Pertanahan;

4. Mengambil langkah hukum lain yang diperlukan guna melindungi korban dan keuangan negara.

 

Pelaporan ini juga ditembuskan kepada KPK, OJK, BPK, Kementerian ATR/BPN, DPR RI Komisi III dan XI, serta lembaga pengawas terkait sebagai bentuk transparansi dan pengawasan publik.

Law Firm DAS menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara profesional, terbuka, dan berkeadilan, serta memastikan hak-hak klien terlindungi sesuai hukum yang berlaku.

 

Tutupnya,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *