Csr.com, Muna Barat – Pelaporan dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Muna Barat, tepatnya di Desa Kasimpa Jaya dan Desa Maginti, hingga saat ini belum menunjukkan kejelasan yang berarti meskipun telah berjalan selama kurang lebih tiga bulan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait komitmen dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan penyimpangan anggaran yang bersumber dari uang negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat desa.
Kejaksaan Negeri Muna diketahui telah menerima pelimpahan perkara tersebut dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak Oktober lalu. Pelimpahan ini seharusnya menjadi momentum bagi Kejari Muna untuk segera melakukan pendalaman perkara secara profesional dan berkelanjutan. Namun, hingga saat ini, perkembangan penanganan kasus tersebut dinilai stagnan dan tidak transparan.
Dalam perkembangannya, Kejari Muna memang telah melakukan pemanggilan terhadap dua kepala desa yang dilaporkan. Akan tetapi, langkah tersebut dinilai belum mencerminkan keseriusan penegakan hukum yang sesungguhnya. Pemanggilan terlapor tanpa diikuti dengan tahapan lanjutan justru menimbulkan kesan bahwa proses hukum berjalan di tempat.
Ketua Sultra Advocation Center menilai bahwa pemanggilan terlapor sejauh ini hanya sebatas formalitas prosedural dan berpotensi menjadi upaya untuk “menahan” laju penanganan perkara. Menurutnya, Kejari Muna seharusnya segera melanjutkan ke tahap penanganan berikutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku, bukan justru terkesan diam dan pasif seolah persoalan tersebut telah selesai tanpa kejelasan hasil.
“Kami meminta Kejari Muna agar tidak berhenti hanya pada tahap pemanggilan. Pemanggilan itu hanyalah langkah awal untuk memahami pokok perkara, bukan akhir dari proses penegakan hukum. Kejari Muna harus menunjukkan keberanian, integritas, dan komitmen dengan melakukan penanganan lebih lanjut secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Akmal.
Ia menambahkan, lambannya penanganan kasus dugaan korupsi dana desa ini berpotensi mencederai rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Padahal, dana desa merupakan instrumen penting dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, sehingga setiap dugaan penyimpangan harus ditangani secara serius dan tanpa pandang bulu.
Lebih jauh, Akmal mempertanyakan kapasitas dan konsistensi Kejari Muna dalam menangani perkara-perkara yang lebih besar jika pada level desa saja penanganannya terkesan tidak tuntas dan berlarut-larut.
“Bagaimana mungkin publik dapat mempercayai penanganan kasus-kasus korupsi yang lebih besar, jika di tingkat desa saja Kejari Muna terlihat tidak mampu atau tidak berani menyelesaikannya secara tegas dan terbuka. Jika penegakan hukum di level paling bawah saja melemah, maka upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh hanya akan menjadi slogan semata,” ujarnya.
Untuk itu, Sultra Advocation Center mendesak Kejari Muna agar segera memberikan kejelasan status penanganan perkara tersebut kepada publik, serta mengambil langkah hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Transparansi dan ketegasan dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan demi keadilan dan kepentingan rakyat

